Kartu Keluarga


Created At : 2013-06-01 02:08:35 Oleh : Konten khusus Dibaca : 742

STANDAR PELAYANAN

PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

  

Dasar Hukum

:

1.  Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

2.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 5).

 

1.

PERSYARATAN

:

Permohonan KK Baru :

a.       Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa;

b.      Izin tinggal tetap bagi orang asing;

c.       Fotokopi kutipan akta nikah;

d.      Surat Keterangan Pindah bila diperlukan;

e.       Surat Keterangan datang dr luar negeri bila diperlukan.


Permohonan KK Rusak atau Hilang :

a.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kades sebanyak 2 lembar (asli);

b.      KK lama yang  rusak (apabila rusak);

c.       Surat Keteragan Kepolisian (bagi yang hilang);

d.      Fotokopi/menunjukkan dokumen ke pendudukan dr salah 1 anggota keluarga;

e.       Dokumen keimigrasian bagi orang asing.


Permohonan Perubahan KK:

a.       Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa;

b.      KK lama asli;

c.       Kutipan akta kelahiran/kematian (bila diperlukan);

d.      Surat Keterangan Pindah bila diperlukan.

 

2.

PROSEDUR

:

a. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dan menyerahkan berkas persyaratan;

b.   Pemohon mendapatkan bukti pendaftaran KK dari petugas;

c. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk mengambil dokumen kependudukan dengan membawa bukti pendaftaran dari petugas

 

3.

WAKTU PELAYANAN

:

Maksimal 14 (empatbelas) hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan lengkap.

Pelayanan dilakukan  pada :

Senin s/d Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat                  : 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu                   : 07.30 – 13.30 WIB

 

4.

BIAYA PELAYANAN

:

Tidak dikenakan biaya (GRATIS)

 

5.

PRODUK PELAYANAN

:

Kartu Keluarga (KK)

 

6.

PENGADUAN

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a.

Petugas         

:

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bandongan

 

b.

Telephone      

:

(0293) 368261

 

c.

Website         

:

kec-bandongan.magelangkab.go.id

d.

Email             

:

kec-bandongan.magelangkab.go.id

e.

Surat

:

Jalan Kyai Arof Nomor 02, Bandongan 56151, Kabupaten Magelang

 

f.

Kotak saran  yang tersedia

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara