STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Dasar Hukum | : | 1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 5). |
1. | PERSYARATAN | : | Permohonan KK Baru : a. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa; b. Izin tinggal tetap bagi orang asing; c. Fotokopi kutipan akta nikah; d. Surat Keterangan Pindah bila diperlukan; e. Surat Keterangan datang dr luar negeri bila diperlukan. Permohonan KK Rusak atau Hilang : a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kades sebanyak 2 lembar (asli); b. KK lama yang rusak (apabila rusak); c. Surat Keteragan Kepolisian (bagi yang hilang); d. Fotokopi/menunjukkan dokumen ke pendudukan dr salah 1 anggota keluarga; e. Dokumen keimigrasian bagi orang asing. Permohonan Perubahan KK: a. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa; b. KK lama asli; c. Kutipan akta kelahiran/kematian (bila diperlukan); d. Surat Keterangan Pindah bila diperlukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | PROSEDUR | : | a. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dan menyerahkan berkas persyaratan; b. Pemohon mendapatkan bukti pendaftaran KK dari petugas; c. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk mengambil dokumen kependudukan dengan membawa bukti pendaftaran dari petugas
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | WAKTU PELAYANAN | : | Maksimal 14 (empatbelas) hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan lengkap. Pelayanan dilakukan pada : Senin s/d Kamis : 07.30 – 14.00 WIB Jumat : 07.30 – 11.00 WIB Sabtu : 07.30 – 13.30 WIB
| ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | BIAYA PELAYANAN | : | Tidak dikenakan biaya (GRATIS)
| ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | PRODUK PELAYANAN | : | Kartu Keluarga (KK)
| ||||||||||||||||||||||||||||||
6. | PENGADUAN | : | Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
 |
Created At : 2013-06-01 02:08:35 Oleh : Konten khusus Dibaca : 742