Kartu Tanda Penduduk


Created At : 2013-06-01 02:08:48 Oleh : Konten khusus Dibaca : 408

 

STANDAR PELAYANAN

PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

 

Dasar Hukum

:

1.   Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)

2.   Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 5).

Kecamatan Bandongan sebagai salah satu kantor yang berkaitan langsung dengan proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan khususnya KTP, pun mulai menerapkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009  dimaksud.  Per tanggal 1 April 2015, proses pencetakan KTP dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang.  hal tersebut untuk menindaklanjuti adanya Perpres tentang penerapan KTP berbasis NIK.  Proses cetak KTP elektronik tidak dapat diproses di Kecamatan dikarenakan keterbatan alat-alat yang mendukung.  Peralatan yang pernah dipergunakan untuk pembuatan KTP elektronik tahun 2012 di masing-masing Kecamatan termasuk Kecamatan Bandongan sebagian telah ditarik kembali oleh Disdukcapil dan sebagian lagi dalam kondisi rusak.  Peralatan yang merupakan barang-barang milik Kementrian Dalam Negri tersebut tidak didukung dengan pemeliharaan yang memadai.

 

 

 

Syarat pembuatan KTP elektronik adalah :

1.   formulir (F1-21) permohonan KTP yang dikeluarkan oleh desa

2. FC Kartu Keluarga (KK)

3.Foto 2 x 3 sebanyak 1 lembar (ditempelkan di F1-21. Background menyesuaikan tahun kelahiran.  Merah untuk tahun ganjil dan biru untuk tahun genap)

4.   KTP lama

5.   Surat kehilangan kepolisian (apabila hilang)

6.   Surat nikah/surat cerai (apabila mengajukan permohonan ganti status)

Alur pembuatan KTP elektronik :


Untuk biaya pembuatan KTP elektronik adalah bebas biaya GRATIS.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara