Masa berlaku e-KTP anda habis?


Created At : 2016-10-17 07:16:56 Oleh : Esty Clara Berita / Artikel Dibaca : 285

 Pemerintah memutuskan Kartu Tanda Penduduk eKTP berlaku seumur hidup. Artinya, anda tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP itu masa berlakunya habis. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ ttertanggal 29 Januari 2016.  Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah itu menyebutkan bahwa keputusan ini dibuat sebagai amanat dari undang undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat 7 huruf a   pasal ini menyebutkan  bahwa KTP elektronik untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Dalam undang undang yang sama pasal 101 huruf c juga menyebutkan  KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011  berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.

Jadi bagi anda yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan karena eKTP tersebut masih tetap bisa digunakan.

Semoga bermanfaat Laughing

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara