Pelatihan Manajemen Aparatur Pemerintah Desa


Created At : 2014-10-09 03:41:48 Oleh : Kec. Bandongan Berita / Artikel Dibaca : 788
Bandongan – Sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas, pengetahuan dan ketrampilan pengelolaan Manajemen Pemerintahan Desa, maka sebanyak 27 orang perangkat Desa dari 14 desa di Kecamatan Bandongan telah mengikuti kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa.  Kegiatan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Magelang Tahun 2014 ini diselenggarakan oleh Kecamatan  Bandongan bekerjasama dengan 4 SKPD lainnya yaitu Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Administrasi Pembangunan Daerah Setda, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB (Bapermaspuan dan KB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang sebagai narasumber.

Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 29- 30 September 2014 di Aula Kecamatan Bandongan ini dibuka oleh Mulyatno, S.Sos selaku Camat Bandongan.  Hadir sebagai narasumber yaitu Drs. Wahyu Haryoko dari Bapermapuan dan KB, Drs. Aska Sapta Putra, dan Abdul Hamid, BSc dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang pada hari Senin, 29 September 2014 dan dilanjutkan dengan Khoirul Anwar S.STP, M.Si dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang dan Noga Nanda Septa, S.Kom dari Bagian Administrasi Pembangunan Daerah Setda Kabupaten Magelang pada hari kedua.

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB ini, mendapatkan antusiasme dari peserta pelatihan.  Hal ini dibuktikan dengan tidak berkurangnya jumlah kehadiran peserta dari hari pertama sampai hari kedua dan banyaknya jumlah peserta yang mengajukan pertanyaan dalam setiap sesi diskusi.  Dalam acara tersebut, hal-hal penting yang disampaikan adalah :
Materi I : Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
-    Tantangan yang dihadapi perempuan dalam masyarkat adalah akses yang berbeda dengan laki-laki dalam dunia politik maupun pemerintahan, dukungan lemah terhadap partisipasi perempuan, pengetahuan perempuan masih potensi
-    Namun disisi yang berbeda, timbul permasalahan yang harus dihadapi dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan:
a.    Rendahnya Kualitas Hidup Perempuan;
b.    Tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
c.    Rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak;
d.    Banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias terkait dengan permasalahan gender, diskriminatif terhadap perempuan, dan tidak peduli anak;
-    Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perempuan adalah melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas PKK/MATRA, kesempatan berusaha, partisipasi dan keswadayaan, pemahaman dan kepedulian thd tindak kekerasan pada perempuan dan anak, keterpaduan dan koordinasi Lintas Sektor, Penguatan kelembagaan masyarakat, lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data dan rendahnya partisipasi masyarakat.
-    Pemerintah meluncurkan Program Terpadu P2W-KSS, PNPM-Perdesaan/Kota, CPPD (Lumbung Pangan), UP2K, UED-SP, BUMDesa dll dengan tujuan mewujudkan dan mengembangkan keluarga yang sehat, sejahtera dan bahagia melalui peningkatan status, peran, kedudukan dan kemampuan serta ketahanan mental dan spiritual.
 Materi II : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  
  1. Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi 1 (satu) tahun, dulunya harus melalui penetapan pengadilan negeri sekarang cukup dengan Keputusan Kepala Disdukcapil ditempat domisili penduduk
  2. Batas waktu kepengurusan akta kelahiran adalah 60 hari sejak bayi tersebut lahir, dan pemohon tidak dikenakan biaya.  Namun apabila lebih dari 60 hari maka pemohon dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
  3. Akta kelahiran yang dikeluarkan atas anak yang tidak diketahui asal-usulnya dapat diajukan ke Disdukcapil dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.

Materi III : Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang
1.    Jenis-jenis administrasi desa ada 6 yaitu :
  -    administrasi umum yang terdiri dari 11 buku,
-    administrasi keuangan yang terdiri dari 6 buku,
-    administrasi Kependudukan yang terdiri dari 5 buku,
-    Administrasi pembangunan yang terdiri dari 6 buku,
-    administrasi BPD yang terdiri dari 6 buku dan
-    administrasi lainnya yang terdiri dari 4 buku. 

2.    Pembagian tugas dalam struktur organisasi dalam desa yaitu :
  
  • Sekretaris Desa     : bertanggung jawab atas pengelolaan buku administrasi desa sekretaris desa juga bertugas mengelola Buku Data Peraturan Desa, Buku Data Peraturan Kepala Desa, Buku Data Keputusan Kepala Desa, Buku Monografi Desa, Buku Profil Desa
  • Kaur Umum    : bertanggung jawab atas pengelolaan buku Data Inventaris Desa, buku Data Tanah Milik Desa, buku Data Aparat Pemerintahan Desa, buku Agenda Surat Masuk, buku Agenda Surat Keluar, buku Ekspedisi, buku Tamu
  • Kaur Keuangan    : bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Kas Umum , Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan, Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran, Buku Kas Harian Pembantu, Buku Catatan Pajak (PPN dan pph)
  • Kasi Pemerintahan    : bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Data Tanah Di Desa, Buku Harian Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting penduduk WNI, Buku Mutasi Penduduk WNI, Buku Induk Penduduk WNI, Buku Catatan PBB
  • Kasi Pembangunan : bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Rencana Pembangunan; Buku Kegiatan Pembangunan; Buku Inventaris Proyek, Buku Kader-kader Pembangunan/ Pemberdayaan Masyarakat.
  • Kasi Kesra    : bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Data Pengurus Dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan, Buku Data Penduduk Miskin, Buku Data Penduduk Penyandang Cacat.
  • Materi IV : Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Magelang
  • Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang, disebutkan mengenai tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.
  • Hibah harus memenuhi kriteria yaitu peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  • tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan penerima hibah.
  • Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat (individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum maupun lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial) sesuai kemampuan daerah. 

Di penghujung acara, Adang Prasetyo selaku Pj. Sekretaris Desa Sidorejo Bandongan telah berhasil mendapatkan nilai tertinggi dalam post test atau test akhir, yaitu 8,5. Post test tersebut dilakukan untuk mengetahui daya tangkap peserta terhadap materi-materi selama pelatihan berlangsung.  Kepadanya telah diberikan bingkisan menarik sebagai bentuk motivasi untuk dapat segera menjalankan tugas sesuai dengan pengetahuan yang diterima dalam pelatihan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta menambah pengalaman perangkat desa se Kecamatan Bandongan dalam hal administrasi desa dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara