Pencatatan Kelahiran


Created At : 2013-06-20 09:02:16 Oleh : Kecamatan Bandongan Berita / Artikel Dibaca : 361
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2304/SJ perihal pelaporan kelahiran yang melampaui batas usia 1 tahun, tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri sebagai rekomendasi.  Untuk pembuatan akta kelahiran yang telah melampaui batas usia 1 tahun didasarkan pada rekomendasi Kecamatan masing-masing.  Hal ini untuk mengantisipasi prosedur yang terlalu panjang dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.  Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendud{jcomments off}uk dan Pencatatan Sipil maka proses pendaftaran memerlukan lampiran-lampiran sebagai berikut :
1.    Surat Kelahiran dari Dokter/Bidang/Penolong Kelahiran;
2.    Nama dan identitas saksi kelahiran;
3.    KK orang tua;
4.    KTP orang tua;
5.    Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua;
6.    Surat Pengantar dari Desa setempat;
7.    Hasil isian formulir Surat Keterangan Kelahiran yang diketahui Kepala Desa.
Berkas lampiran-lampiran tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk diverifikasi setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kantor Kecamatan setempat.  Dalam proses pencatatan kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang maka kehadiran saksi wajib dihadirkan untuk menandatangani surat pernyataan persaksian kelahiran.
Hal yang berbeda disampaikan apabila terjadi kelahiran di luar wilayah Kabupaten Magelang.  Surat rekomendasi tidak cukup dari Kecamatan setempat namun perlu mendapatkan rekomenasi dari Pengadilan Negeri setempat.  Ketentuan-ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2013.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara