Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan


Created At : 2017-09-05 00:33:53 Oleh : Esty Clara Berita / Artikel Dibaca : 983

Berdasarkan surat dari Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Magelang Nomor 05/Bawaslu Prov.JT-16/VIII/2017 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan, maka Panwas Kabupaten Magelang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan. 

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.   Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :

a.    WNI

b.   Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun

c.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d.   Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e.    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu

f.     Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat

g.    Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan, dibuktikan dengan KTP

h.   Mampu secara jasmani dan rohani

i.  Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri

j.   Tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan WAkil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.

k. Mengundurkan diri dari jabatan politik. Bagi pejabat di pemerintahan, dan BUMN/BUMD/BUMDesa menyertakan surat ijin atasan pada saat mendaftar sebagai calon.

l.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

m.  Bersedia bekerja penuh waktu

n.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan apabila terpilih

o.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

2. Bagi yang berminat untuk mendaftarkan sebagai Panwas, maka dimohon untuk mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Magelang dengan dilampiri :

a.    Fotokopi KTP yang masih berlaku

b.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang

c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar

d.   Daftar riwayat hidup (DRH)

e.    Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas

f.     Membuat surat pernyataan :

                 i.        Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

                ii.        Tidak pernah menjadi anggota partai Politik

              iii.        Tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

               iv.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

                v.        Bersedia bekerja penuh waktu

               vi.        Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan apabila terpilih.  Bagi pejabat di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa harus ada ijin dari atasan langsung

             vii.        Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

g.    Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yagn pernah menjadi pengurus partai politik

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon

4.   Formulir berkas administrasi calon anggota Panwas kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas kecamatan Kabupaten Magelang jalan Sendangsono Km. 0.5 Srowol Progowati Mungkid Magelang Jawa Tengah 56551 telephone (0293) 789455 / HP. 082134392154 / 081904242474.

5.   Dokumen pendaftaran dapat diantar lagnsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Magelang jalan Sendangsono Km. 0.5 Srowol Progowati Mungkid Magelang Jawa Tengah 56551 telephone(0293) 789455 / HP. 082134392154 / 081904242474.

6.   Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

7.   Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 12 September 2017 pukul 09.00 – 15.00 WIB

8.   Pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Berikut jadwal kegiatan pembentukan Panwas Kecamatan :

NO.

TAHAPAN

WAKTU

1.

Pengumuman pendaftaran

30 Agustus s/d 5 September 2017

2.

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas

6 s/d 12 September 2017

3.

Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas

8 s/d 12 September 2017

4.

Pengumuman calon yagn lulus penelitian administrasi

13 September 2017

5.

Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan dan masukan masyarakat

13 s/d 17 September 2017

6.

Seleksi tertulis

14 s/d 17 September 2017

7.

Pengumuman lolos seleksi tertulis

16 s/d 18 September 2017

8.

Pelaksanaan tes wawancara

20 September 2017

9.

Rapat pleno untuk menetapkan anggota panwas Kecamatan

22 September 2017

10.

Panwas Kabupaten/Kota mengumumkan 3 (tiga) nama calon terpilih

25 September 2017

11.

Pelantikan anggota Panwas kecamatan

26 September 2017


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara