Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Sukosari dan Banyuwangi


Created At : 2017-07-24 06:04:50 Oleh : Esty Clara Berita / Artikel Dibaca : 606

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka untuk memenuhi target PTSL sampai dengan akhir 2017, perlu adanya penambahan sebanyak 5000 bidang tanah.

Kecamatan Bandongan, sebagai salah satu Kecamatan yang terdaftar dalam target penambahan tersebut, mengajukan 2 (dua) desa yaitu Sukosari dan Banyuwangi.  Pengajuan tersebut didasarkan pada kemampuan dan kesiapan desa dalam melayani proses PTSL di tahun 2017.

Sumber Pembiayaan kegiatan ini adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.  Anggaran tersebut dipergunakan untuk penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman, penerbitan SK pengakuan hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat sampai dengan penyerahan sertifikat.  Dalam proses penerbitan sertifikat tanah, terdapat biaya-biaya lain yang masih menjadi tanggung jawab pemohon yaitu :

1.   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan ha atas tanah

2.   Materai

3.   Biaya Pembuatan Patok batas

4.   Pembuatan surat tanah (bagi yang belum ada)

5.   Kelengkapan berkas permohonan yang berkaitan alas hak

6.   Fotokopi dan biaya lain yang timbul untuk menjadi berkas lengkap sesuai ketentuan

Obyek PTSL adalah tanah yang belum bersertifikat, tidak dalam sengketa, tanah bekas tanah milik adat, terletak di luar kawasan perhutanan, dan telah dipasang patok batas disaksikan/disetujui pemilik bidang tanah yang berbatasan.  Persyaratan administratif yang harus dilengkapi pemohon adalah :

1.   Fotokopi KTP dan KK pemohon dilegalisir Kepala Desa

2.   Fotokopi SPPT terakhir dilegalisir Kepala Desa

3.   Fotokopi C desa dilegalisir Kepala Desa

4.   Bukti Kepemilikan lainnya atas tanah yang dimohonkan

5.   Surat-surat lainnya sesuai kebutuhan kelengkapan berkas permohonan

Dalam rangka memenuhi azas publisitas untuk pembuktian pemilikan tanah, maka dilaksanakan pengumuman data fisik dan yuridis yang dipublikasi di Kantor Pertanahan dan Balai Desa setemat selama 14 (empat belas) hari kerja.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga yang belum mendaftarkan kepemilikan tanahnya terutama karena biaya yang lebih terjangkau dan waktu proses pembuatan yang lebih singkat.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara