Pengelolaan Sampah di Kecamatan Bandongan


Created At : 2017-05-03 23:36:09 Oleh : Esty Clara Berita / Artikel Dibaca : 596
Kamis, 26 April 2017 Kecamatan Bandongan sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan Promosi Kesehatan Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan.  Dalam kesempatan ini, Dinas Lingkungan Hidup, telah melantik Pengurus Bank Sampah se Kecamatan Bandongan. 
Pengurus bank sampah memiliki tugas untuk mensosialisasikan kepada warga setempat tentang pentingnya pengelolaan sampah.  Perlu adanya perubahan paradigma masyarakat untuk memandang sampah sebagai sumber daya yang dapat diberdayakan menjadi barang yang memiliki nilai guna.  Efek negatif yang dapat dirasakan akibat sampah yang tidak terkelola dengan baik  adalah berkurangnya estetika, penyakit yang dibawa air seperti diare, penyakit kulit, masalah pernafasan dan efek dioxin sebagai karsinogenik, dan sebagainya. 
Untuk memasyarakatkan Bank Sampah, diperlukan promosi 3R berbasis masyarakat melalui identifikasi kondisi social ekonomi dan kesehatan masyarakat, menyiapkan program nasional dan identifikasi stakeholders dengan melibatkan tokoh agama, tokoh pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat setempat, dan organisasi perempuan. 
Berdasarkan implementasi pola penanganan sampah baru, maka target pengurangan sampah diarahkan kepada pengolahan residu yang boleh dibuang ke TPA.  Penanganan sampah berbasis masyarakat dimaksudkan agar masyarakat terlibat dalam proses pemisahan, pemrosesan dan transformasi sampah melalui :
1.  Pengolahan sampah dengan mengurangi volume sampah yagn dibuang ke TPA dan meningkatn efisiensi penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan
2.  Teknologi pengolahan sampah melalui pembuatan kompos, pembakaran sampah bebas CO, SOx, NOx, dan dioxin, pemanfaatan gas metan dan daur ulang sampah
3.  Skala pengolahan sampah mulai dari individual, komunal, skala kota dan skala regional
4.  Peneraan teknologi pengolahan harus memperhatikan aspek lingkungan, dana, SDM dan kemudahan operasional.
Tidak hanya menjadi tanggungjawab warga setempat, perlu dukungan pemerintah daerah sebagai provider/fasilitator untuk dapat mendukung pembangunan infrastruktur sanitasi secara berkelanjutan.  Berdasarkan Pemen PU nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah  Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah Kabupaten dapat menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman berupa TPS 3R, Stasiun peralihan antara, TPA dan/atau TPST.
Untuk menekan dampak negative dari sampah di Indonesia pada umumnya dan di Kecamatan Bandongan pada khususnya, maka diperlukan kampanye dan perubahan perilaku masyarakat.  Program kampanye dilakukan dengan memilih duta sampah (sekolah), sosialisasi melalui lomba kebersihan, kerjasama dengan lintas instansi, pelibatan istri kepala daerah, LSM dan organisasi perempuan, kerjasama lintas institusi, dan pembuatan iklan Layanan Masyarakat dan video klip sampah.  @estyclara

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara