PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA PADA KECAMATAN BANDONGAN


Created At : 2016-05-03 06:31:40 Oleh : Esty Clara Berita / Artikel Dibaca : 271

Sebagai Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Magelang Atas Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Maka Kecamatan Bandongan Sebagai Salah Satu Kecamatan Di Kabupaten Magelang Menyelenggarakan Kegiatan Dengan Tema “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”.  Acara Yang Dihadiri Oleh Seluruh Kepala Desa Dan Perangkat Dari Masing-Masing Desa Se-Kecamatan Bandongan Dibuka Oleh Bapak Bupati Magelang-Zaenal Arifin, SIP.  Dimulai Pada Pukul 10.00 WIB Acara Yang Diselenggarakan Di Gedung Pendopo Kecamatan Bandongan, Disambut Antusias Oleh 161 Orang Undangan Dari 14 Desa.

Dalam Acara Tersebut, Pembahasan Terfokus Pada :
  1. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa Diberi Kewenangan Untuk Mengurus Rumah Tangganya Sendiri Dalam Hal Membuat Perencanaan Pembangunan Sesuai Kewenangan (Minimal 2 Kewenangan Yaitu Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa)
  2. Konsistensi Penyusunan Dokumen Mulai Dari Rpjmdesa, Rkpdesa, Sampai Dengan Apbdesa.  Periode RPJM Des 6 Tahun, Dan RKP Desa Merupakan Penjabaran Rpjmdes Untuk Jangka Waktu 1 Tahun;
  3. Yang Perlu Diakomodir Dalam Rpjmdesa Adalah Penanggulangan Kemiskinan, Penanggulangan Bencana, Pengembangan Energi Terbarukan, Desa Ramah Anak/Kota Layak Anak, Desa Wisata, Lembaga Pendidikan TPQ/TPA, Perpustakaan Desa, Fasilitasi Lembaga Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), Kader Posyandu Desa
  4. Penggalian Gagasan Masyarakat Dilakukan Untuk Menemukenali Potensi Dan Peluang Pendayagunaan Sumber Daya Desa, Dan Masalah Yang Dihadapi Desa Dan Dilakukan Secara Partisipatif Dengan Melibatkan Seluruh Unsur Masyarakat Desa Sebagai Sumber Data Dan Informasi.  Hasil Ditetapkan Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Perlu Adanya Pembinaan Secara Berkesinambungan Dari Pihak Kecamatan, Dan Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang Dalam Rangka Pengawasan Mulai Dari Penyusunan Dokumen-Dokumen Perencanaan Sampai Dengan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.  Pada Proses Penyusunan Dokumen Perencanaan, Perlu Analisa Yang Tepat Atas Rancangan Usulan Yang Akan Didanai Oleh Dana Desa.  Usulan Yang Diajukan Harus Diprioritaskan Bagi Usulan Yang Memiliki Manfaat Bagi Kesejahteraan Warga Sekitar Bukan Hanya Untuk Kepentingan Kelompok/Golongan Tertentu.  Selain Itu, Desa Juga Perlu Memperhatikan Sasaran Dari Setiap Masing-Masing Usulan Yang Diajukan Sehingga Dana Yang Diturunkan Ke Masyarakat Dapat Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Orang Banyak.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara