Perekaman e-KTP Periode II


Created At : 2013-06-20 08:53:14 Oleh : Kecamatan Bandongan Berita / Artikel Dibaca : 393
Perekaman elektronik KTP (e-KTP) di Kecamatan Bandongan telah dilaksanakan sejak bulan Juni 2012 sampai dengan bulan September 2012.  Berdasarkan hasil enrollmen (hasil perhitungan perekaman) terdapat ± 5.647 warga di wilayah Kecamatan Bandongan yang belum melaksanakan perekaman atau sekitar 10,1% dari jumlah keseluruhan penduduk (Laporan Kependudukan:2012).  
Untuk mengetahui secara pasti jumlah warga di wilayah Kecamatan Bandongan yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka disetiap Kecamatan telah melakukan rekapitulasi hasil pengecekan validitas data dengan bantuan Kepala Desa setempat.  Pada tanggal 14 Juni 2013, Kecamatan Bandongan telah memulai kegiatan perekaman ulang  e-KTP, diawali pengiriman undangan kepada setiap warga yang namanya tercantum belum melakukan perekaman e-KTP.  
Pelaksanaan perekaman e-KTP susulan diwilayah Kecamatan Bandongan dapat dilayani di Kantor Kecamatan Bandongan pada jam kerja yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIB sampai pada akhir bulan Juli 2013 dengan membawa Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan membawa bukti pendukung lainnya apabila terjadi perubahan data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang bersangkutan.  Perekaman e-KTP susulan ini tidak dikenakan biaya apapun.
{jcomments off}
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara