Sosialisasi Sistem Pencatatan Dan Pelaporan KDRT Serta Kasus Anak Di Bawah Umur


Created At : 2014-09-18 03:33:57 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 403
Guna memberikan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta mencegah atau meminimalisasi terjadinya kasus-kasus KDRT dalam kehidupan sehari-hari, pada tahun anggaran 2014 ini Kecamatan Bandongan menganggarkan kegiatan Sosialisasi Sistem Pencatatan Dan Pelaporan KDRT Serta Kasus Anak Di Bawah Umur.

Sosialisasi Sistem Pencatatan Dan Pelaporan KDRT Serta Kasus Anak Di Bawah Umur tersebut telah diselenggarakan pada hari Sabtu, 13 September 2014 di Aula Kecamatan Bandongan. Peserta sosialisasi adalah Pengurus Tim Penggerak PKK Desa sejumlah 2 orang per desa sehingga total dihadiri oleh 28 orang peserta. Hadir sebagai narasumber adalah Ibu Dra. Gunarti, Kepala Bidang Keluarga Sejahtera, Perlindungan Perempuan dan Anak pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (Bapermas, Perempuan dan KB) Kabupaten Magelang dan Ibu Dani dari Lembaga Advokasi Bumi yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang menaruh perhatian di bidang perlindungan perempuan dan anak serta kasus KDRT di Kabupaten Magelang.

Narasumber Dra. Gunarti menyampaikan beberapa materi penting antara lain mengenai :

  
  1. Pemahaman bahwa korban KDRT tidak hanya dialami oleh kaum perempuan, namun juga bisa dialami oleh laki-laki. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dra. Gunarti juga menyampaikan mengenai urgensinya dibentuk Tim Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) tingkat Kecamatan dan Desa.
  2. Pusat Pelayanan Terpadu adalah Adalah pelayanan khusus bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang memadukan layanan dari berbagai disiplin. Layanan yang diberikan berupa layanan pemulihan fisik dan psikis (medis),hukum dan psikososial.
  3. Perlunya dialokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mendukung kegiatan dan operasional Tim PPT Desa.
 
Sementara Narasumber Ibu Dani menyampaikan beberapa hal penting antara lain :
  
  1. Bahwa kasus KDRT masuk dalam kriteria delik aduan yang artinya harus dilaporkan supaya dapat ditindaklanjuti oleh para pihak yang berwewenang.
  2. Menyampaikan informasi bahwa di Lembaga Advokasi Bumi tersedia fasilitas “rumah aman” atau “shelter” bagi korban KDRT.
  3. Mengarahkan bahwa Tim PPT dipilih dari person yang mampu menjaga kerahasiaan sehingga kasus KDRT hanya diketahui oleh pihak-pihak yang berkompeten dan tidak dijadikan bahan perbincangan di masyarakat.

Dalam sesi diskusi pertemuan tersebut mengemuka dari peserta sosialisasi mengenai beberapa kasus KDRT yang dijumpai di sekitar mereka, bagaimana mengoptimalkan kewenangan Tim PPT Kecamatan serta bagaimana membangun jejaring koordinasi dengan pihak kepolisian.

Dengan kegiatan ini diharapkan Tim Penggerak PKK Desa sebagai mitra terdepan di masyarakat mampu menjadi fasilitator apabila terjadi Kasus KDRT dalam kehidupan sehari-hari di sekitar mereka sehingga kasus-kasus KDRT dapat dicegah atau diminimalisasi. Peserta sosialisasi diharapkan juga berani melaporkan kasus KDRT yang dijumpai kepada pihak yang berwenang melalui Tim PPT Desa, pihak kepolisian, Tim PPT Kecamatan, dan Tim PPT Kabupaten Magelang.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara