SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013


Created At : 2016-05-04 06:46:13 Oleh : Esty Clara Berita / Artikel Dibaca : 269

Sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelayanan yang berkenaan dengan kepengurusan adiministrasi kependudukan fokus pada stelsel aktif.  Stelsel aktif merupakan pelayanan dengan sistem jemput bola yaitu petugas register atau pemberi layanan lebih aktif memenuhi kebutuhan warga melalui pelayanan keliling.  Namun penerapan di Kabupaten Magelang dalam tahap menunggu penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Juklak tersebut.

Dalam rapat yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang pada Selasa, 3 Mei 2016 bersama dengan pihak Kecamatan beserta beberapa perwakilan desa, disampaikan bahwa masa berlaku KTP-el atau KTP elektronik yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el.  Perubahan yang dimaksud meliputi antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin (Pasal 64 ayat 7).  Penerapan bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 79 A disebutkan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya atau GRATIS yaitu meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data .

Dilihat dari sisi yang berbeda, maka berdasarkan Pasal 94 dalam UU 24 tahun 2013 dinyatakan bahwa  :
  1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75 juta.
  2. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75 juta. (Pasal 95A)
  3. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 1 M. (Pasal 96)
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara