Tera Ulang Alat Ukur


Created At : 2017-05-03 23:31:54 Oleh : Esty Clara Berita / Artikel Dibaca : 311
Rabu, 25 April 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bandongan, telah diadakan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Tertib Ukur UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).   Acara yang dihadiri oleh ± 80 pedagang pasar Bandongan, dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM  bersama dengan Dinas Metrologi Provinsi DIY.  Sebagai tindak lanjut kegiatan serupa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2017 di Aulla Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, maka dalam acara ini, telah dilakukan sosialisasi dan/atau pengenalan alat ukur.

Didasarkan pada masalah metrology tentang kewenangan dari Provinsi dan Pusat, bersama dengan penetapan SOTK baru, maka kewenangan tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah.  Dengan adanya pemindahan kewenangan tersebut, maka perlu adanya penataan SDM yang menangani, dan pembentukan tim UTTP di Kabupaten Magelang, serta pengelolaan kebutuhan lain yang diperlukan seperti pemindahan peralatan ukur dan lain sebagainya.  Sebagai langkah awal, maka diperlukan pendataan pasar yang ada di Kabupaten Magelang khususnya pasar desa dan pembentukan Tim UTTP yang diagendakan akan dilaksanakan pada tahun 2017.  Tujuan pembentukan pasar tertib ukur adalah untuk meningkatkan citra pasar tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang/pengguna dan pemilik UTTP serta pengelolaan pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindugnan konsumen.

Tera ulang sebagai kegiatan pemeriksaan, pengujian UTTP, dan pembubuhan tanda tera pada UTTP untuk menekan kecurangan yang dilakukan oleh pedagang pasar, merupakan salah satu upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang pasar tradisional dan untuk memicu pertumbuhan ekonomi daerah.  Melalui kegiatan tera ulang, diharapkan agar para pedagang pasar melakukan pengecekan terhadap ketepatan alat ukur yang digunakan sebagai alat dagang.  Namun, rendahnya partisipasi pedagang pasar untuk melakukan tera ulang alat ukur, telah menjadi permasalahan menahun yang belum dapat diselesaikan.  Diharapkan dengan adanya pelimpahan kewenangan ke Pemerintah Daerah, maka biaya tera ulang dapat diturunkan sehingga dapat meningkatkan animo pedagang untuk melakukan tera ulang. @estyclara
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara