
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Departement Dalam Negeri Nomor 471.13/5216/Dukcapil/L.SES tanggal 30 Mei 2016, maka sejak tanggal 26 Mei 2016 proses pembuatan /pencetakan KTP elektronik harus tertunda sampai dengan waktu yang tidak bisa diperkirakan. Hal tersebut dikarenakan adanya penurunan persediaan blangko KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang. Minimnya persediaan blangko KTP elektronik tersebut disebabkan pembatasan jumlah pengambilan blangko KTP dari pusat. Meskipun demikian pelayanan perekaman KTP elektronik tetap dilaksanakan bagi pemohon/warga yang belum melakukan foto.
Untuk persyaratan permohonan KTP elektronik adalah sebagai berikut :
a.      KTP elektronik baru
Dengan persyaratan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
b.     KTP elektronik rusak
Dengan persyaratan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang rusak
c.      KTP elektronik hilang
Dengan persyaratan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Kehilangan dari Kepolisian
d.     KTP elektronik berubah
Pemohon mengisi formulir pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-105) dan dilampiri dengan dokumen pendukung perubahan serta ditindaklanjuti dengan pencetakan Kartu Keluarga yang baru di Kecamatan