Bandongan - Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu jenis pelayanan utama yang dilaksanakan di setiap Kecamatan. Pelayanan yang dimaksud adalah jenis pelayanan untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Sebagai upaya penertiban pendataan warga, maka perlu adanya pengaturan mengenai kewajiban dalam kepemilikan kartu keluarga. Pengurusan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan yang meliputi KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain, mulai tanggal 1 Maret 2014 tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ditambahkan lagi dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tanggal 1 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang mengubah klausa dalam huruf h menjadi semua dokumen kependudukan dibebaskan dari biaya dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 470/0748 tanggal 13 Januari 2014 tentang pelaksanaan Administrasi Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, yang menyebutkan bahwa semua regulasi terkait Administrasi Kependudukan di daerah yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan tertib administrasi kependudukan adalah dengan menerbitkan surat edaran nomor 474.4/2459/30/2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Sanksi Administratif berupa Denda atas Keterlambatan Pelaporan Perubahan Kartu Keluarga (KK). Melalui surat edaran tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang perlu diinformasikan bahwa PELAPORAN PERUBAHAN SUSUNAN KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK) BAGI WNI YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 30 (TIGA PULUH) HARI MENDAPATKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA SEBESAR Rp. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH)
Kartu keluarga sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang berdomisili di wilayah NKRI. Data dalam Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai media pendataan warga berdasarkan pengelompokan keluarga menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh warga masyarakat dengan data-data yang telah diperbaharui sehingga data dapat dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan umum Negara dalam penentuan kebijakan Nasional.
Dengan informasi tersebut, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus kelengkapan dokumen-dokumen kependudukan Anda Warga Negara Indonesia. Menjaga kualitas layanan kepada masyarakat meskipun tanpa biaya retribusi menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan aparatur pemerintah.