
1.     Formulir pelaporan kematian
2.     Surat keterangan kematian
3.     Fotokopi el-KTP pelapor
4.     Fotokopi el-KTP 2 (dua) orang saksi
5.     Fotokopi el-KTP penduduk yang meninggal (jika ada)
6.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penduduk yang meninggal (jika ada)
Formulir-formulir sebagaimana tersebut di atas dapat diperoleh di balai desa masing-masing untuk selanjutnya diisi dan dilaporkan kepada Camat.Â
Untuk membantu mempermudah pelayanan penerbitan Akte Kematian, maka perangkat desa akan mendata warga setempat yang sudah meninggal dengan melihat data dalam Buku Induk Kependudukan (BIK). Apabila terdapat Warga yang sudah meninggal belum terdaftar dalam pendataan dimaksud, maka warga berhak untuk mengajukan nama (kerabat yang telah meninggal) untuk selanjutnya dibuatkan akte kematian.